Tim Hukum Halim-Aris Laporkan Dugaan Penghinaan dan Hoaks, Bawaslu Minta Perbaiki Laporan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta memperbaiki laporan terkait dengan adanya seorang pimpinan salah satu partai politik (parpol) pengusung paslon lain atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.
Alasannya, Bawaslu menilai laporan dengan tanda bukti penyampaian laporan No. 003/LP/PB/Kab/15.02/x/ 2024 tersebut belum kuat untuk menyeret salah satu pimpinan salah satu parpol tersebut dalam ranah pidana Pemilu.
Advertisement
"Jadi kami minta kepada pelapor untuk memperbaiki laporan. Hal ini didasarkan kepada hasil kajian yang kami buat," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Kamis (10/10/2024).
Perbaikan yang dimaksudkan oleh Didik adalah soal substansi laporan dan terkait dengan apa yang dilaporkan.
Untuk itu Bawaslu Bantul, kata Didik, memberikan waktu 2 x 24 jam atau Sabtu (12/10/2024), kepada tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta untuk melakukan perbaikan.
Diakuinya, syarat perbaikan itu sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu No.9/2024. Terkait dengan rincian substansi yang harus diperbaiki oleh tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Didik enggan membeberkan.
Dia menyatakan jika perbaikan itu lebih kepada apa yang akan disampaikan kepada Bawaslu.
"Intinya kami minta pelapor untuk memperbaiki hal-hal yang kemudian perlu disampaikan kepada Bawaslu," katanya.
Belum Terima Jawaban
Sementara itu, Ketua tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman mengaku sampai Kamis (10/10/2024), pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Bawaslu Bantul terkait dengan adanya permintaan dari lembaga pengawas tersebut agar timnya melakukan perbaikan laporan.
"Sampai petang ini kami belum dapat malahan. Kalau diminta melakukan perbaikan laporan, bagian mana yang harus diperbaiki? Karena kami belum mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait hal itu," ucapnya.
BACA JUGA: Berikut Jadwal Debat Paslon Pilkada Bantul 2024
Sigit menyatakan, secara bukti dan laporan yang diserahkan ke Bawaslu pada pelaporan Selasa (10/10/2024), harusnya sudah kuat.
Oleh karena itu, Sigit mengaku masih akan menunggu laporan dari Bawaslu terkait dengan kenapa dan bagian mana yang harus dibenahi dari pelaporan yang disampaikannya.
"Jadi kalau sudah ada laporan, kami baru bisa tahu mana yang harus dilakukan perbaikan. Tapi dengan laporan dan bukti yang ada, harusnya sudah jelas, bukan kami harus melakukan perbaikan laporan," ucap Sigit.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta resmi melayangkan surat laporan terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S, salah satu juru kampanye dari paslon lainnya ke Bawaslu Bantul.
Pelaporan ke Bawaslu ini penting, sebagai langkah awal, apakah nantinya dugaan penghinaan dan pelanggaran pemilu tersebut bisa ditindak lanjuti dengan pelaporan ke kepolisian dan pidana pemilu.
“Jadi, sudah kami laporkan kemarin, hari Selasa [8/10/2024]. Kami laporkan resmi terkait dengan dugaan beredarnya Voice Note (VN) dari saudara S, dan laporan kami langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. Kami melaporkan S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman.
Sejauh ini, kata Sigit, pihaknya juga telah menerima Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Bantul bernomor 003/LP/PB/Kab/15.02/x/2024.
Fajar juga menyatakan saat ini masih menunggu kajian dari Bawaslu Bantul, apakah tindakan yang dilakukan oleh S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu itu bisa dibawa ke ranah pidana.
Pasalnya, Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan kajian bersama dengan sejumlah pihak, baik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPS Catat Angka Pengangguran Bertambah Jadi 7,47 Juta Orang
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Terbatas, Jembatan Pandansimo Terancam Tidak Dilengkapi Ornamen
- 1.355 Pengawas TPS Pilkada Gunungkidul Dilantik, Total Honor Tembus Rp1 Miliar
- Ada Tambahan Fondasi, Anggaran Pembangunan Jembatan Pandansimo Bertambah Jadi Rp864 Miliar
- Belanja Kalurahan Kulonprogo di Atas Rp1 Juta Wajib Non Tunai, 13 Desa Diuji Coba
- Uji Coba Penimbangan di Depo Sampah Kota Jogja Diperpanjang
Advertisement
Advertisement